Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
"Soal BPJS, misalnya, Pemerintah seperti mengolok-olok konstitusi, mengolok-olok kekuasaan kehakiman dengan menerbitkan Perpres."
Dalam banyak kasus, menurut Isnur, Pemerintah seperti tidak bisa menerima putusan pengadilan.
Isnur menduga, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, Pemerintah akan melakukan upaya banding sampai level Peninjauan Kembali (PK).
"Pemerintah ini melihat gugatan masyarakat ini kayak gugatan musuh, begitu," kata Isnur.
Photo: Dr Ken MP Setiawan dari University of Melbourne menggarisbawahi pentingnya Eksekutif tunduk pada Yudikatif dalam sebuah negara hukum. (Supplied: Dr Ken MP Setiawan)"Bukannya merespon baik dengan melakukan perbaikan kebijakan, tapi dengan terus mengejar, memberangus penggugat dan pengadilannya."
Sementara itu, Ken sebagai pakar hukum berharap, Pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal mau mengikuti dan menghormati keputusan pengadilan.
"Kita pernah berpengalaman, punya sistem hukum tapi tidak ada artinya kecuali untuk mendukung kepentingan pemerintah sendiri. Ini jangan sampai terjadi lagi."
Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani