Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Soal BPJS, misalnya, Pemerintah seperti mengolok-olok konstitusi, mengolok-olok kekuasaan kehakiman dengan menerbitkan Perpres."

Dalam banyak kasus, menurut Isnur, Pemerintah seperti tidak bisa menerima putusan pengadilan.

Isnur menduga, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, Pemerintah akan melakukan upaya banding sampai level Peninjauan Kembali (PK).

"Pemerintah ini melihat gugatan masyarakat ini kayak gugatan musuh, begitu," kata Isnur.

"Bukannya merespon baik dengan melakukan perbaikan kebijakan, tapi dengan terus mengejar, memberangus penggugat dan pengadilannya."

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan Photo: Dr Ken MP Setiawan dari University of Melbourne menggarisbawahi pentingnya Eksekutif tunduk pada Yudikatif dalam sebuah negara hukum. (Supplied: Dr Ken MP Setiawan)

 

Sementara itu, Ken sebagai pakar hukum berharap, Pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal mau mengikuti dan menghormati keputusan pengadilan.

"Kita pernah berpengalaman, punya sistem hukum tapi tidak ada artinya kecuali untuk mendukung kepentingan pemerintah sendiri. Ini jangan sampai terjadi lagi."

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News