Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan


Isnur menambahkan, sesuai dengan Perma, atau Peraturan Mahkamah Agung, dengan jalur PTUN, konstruksi gugatan pun tidak bisa sama dengan mekanisme perdata yang fleksibel yang biasanya diajukan ke Pengadilan Negeri.
"Hakim PTUN maunya menggunakan mekanisme PTUN yang dalam amar putusan hanya menyatakan dan memerintahkan untuk mencabut putusan."
"Untuk kasus ini, karena peristiwanya sudah lewat, hakim hanya bisa memutuskan perbuatan melawan hukum. Soal gugatan ganti rugi dan lain-lain baru bisa dilakukan nanti setelahnya," jelas Isnur kepada Hellena Souisa dari ABC News.
Karena itulah para penggungat kemudian menghapus petitum awal yang salah satu isinya meminta Presiden meminta maaf, kemudian memperbaiki gugatan sesuai masukan hakim supaya sejalan dengan konstruksi gugatan di PTUN.
"Tapi dalam etika pemerintahan yang baik, kalau kemudian diputus bersalah, dianggap melawan hukum, harusnya secara etika ia merasa salah dan meminta maaf," kata Isnur.
Menkominfo: ada kerusakan infrastruktur

Menanggapi keputusan PTUN tersebut, baik Presiden Joko Widodo maupun Menkominfo sudah memberikan tanggapan.
Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!