Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
Jumat, 05 Juni 2020 – 20:50 WIB

PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
"Ini kan lucu. Padahal semuanya dilakukan dengan sengaja kok oleh Kominfo, ada siaran persnya dan lain-lain," kata Isnur.
"Artinya beliau kurang membaca, belum dikasih tahu oleh anak buahnya, tidak melihat kembali kebijakan yang diambil sendiri oleh kementeriannya. Berbahaya sekali," tambahnya.
Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!