Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Ini kan lucu. Padahal semuanya dilakukan dengan sengaja kok oleh Kominfo, ada siaran persnya dan lain-lain," kata Isnur.

"Artinya beliau kurang membaca, belum dikasih tahu oleh anak buahnya, tidak melihat kembali kebijakan yang diambil sendiri oleh kementeriannya. Berbahaya sekali," tambahnya.


Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News