Pembobol Brankas Minimarket di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Pembobol Brankas Minimarket di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 47 juta dan satu unit DVR CCTV.

Di hadapan polisi, DN mengaku melakukan aksinya untuk membayar pinjaman online (pinjol).  “Saya terpaksa membobol brankas tempat saya bekerja karena untuk membayar pinjol,” kata DN. 

Dia mengaku memiliki utang pinjol Rp 10 juta. "Uang yang saya ambil di brankas sekitar Rp 60 juta. Rp 2 juta sudah saya gunakan untuk membayar pinjaman,” ungkapnya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (mcr35/jpnn)

Pembobol brankas sebuah minimarket di Palembang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ternyata


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News