Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus
Kamis, 25 September 2014 – 18:12 WIB
Kini keduanya yang diduga telah merugikan bank nasional miliaran rupiah, itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, juncto pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 4, 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf r dan z juncto pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri