Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus
Kamis, 25 September 2014 – 18:12 WIB

Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus
Kini keduanya yang diduga telah merugikan bank nasional miliaran rupiah, itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, juncto pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 4, 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf r dan z juncto pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna