Pembobol Kartu Kredit Ternyata yang Biasa Gaet Nasabah di Mal
Untuk diketahui, penangkapan bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah seorang korban komplotan Edy dan Abdul AA pada Jumat (11/11) lalu.
Korban bernama Hartono Rekso yang mengaku kartu kreditnya dibobol seseorang sehingga dirinya dirugikan Rp 50 juta.
Kepada penyidik korban bersikeras tak pernah menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja hingga Rp 50 juta.
Atas laporan itulah polisi langsung menggelar penyelidikan untuk mencari dan menangkap pelakunya.
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menduga kuat masih banyak korban pembobolan kartu kredit yang dilakukan pelaku.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban pembobolan kartu kredit agar segera melaporkannya ke kepolisian.
Budi menegaskan, Edy dan Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP dengan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ind/sam/jpnn)
Modus Baru Pembobolan Kartu Kredit
JAKARTA – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pembobolan kartu kredit BCA yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Kedua pelaku
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri