Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Jumat, 27 Juli 2012 – 05:32 WIB
MANOKWARI - Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah, Borobudur II sebesar Rp 50 Juta. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Tarima Saragih, SH mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muslim, SH. Pria lulusan pasca sarjana ini dipercaya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al-Hasanah Borobudur II sejak pertengahan tahun 2009. Saat itulah, terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri atas nama La Ali untuk Panitia pembangunan Masjid Al-Hasanah.
Dalam surat dakwaan nomor REG.PERK-64/MANOK/07/2012, terdakwa ABR didakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga:
JPU dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa ABR pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 dan hari Kamis tanggal 26 April bertempat di mesin ATM Lantamal mengambil uang di nomor rekening milik Masjid dengan menggunakan kartu ATM.
Baca Juga:
MANOKWARI - Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah,
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri