Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan

Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
MANOKWARI -  Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah, Borobudur II sebesar Rp 50 Juta. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Tarima Saragih, SH mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muslim, SH.

Dalam surat dakwaan nomor REG.PERK-64/MANOK/07/2012, terdakwa ABR didakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

JPU dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa ABR pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 dan hari Kamis tanggal 26 April bertempat di mesin ATM Lantamal mengambil uang di nomor rekening milik Masjid dengan menggunakan kartu ATM.

 

Pria lulusan pasca sarjana ini dipercaya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al-Hasanah Borobudur II sejak pertengahan tahun 2009. Saat itulah, terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri atas nama La Ali untuk Panitia pembangunan Masjid Al-Hasanah.

 

MANOKWARI -  Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News