Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Jumat, 27 Juli 2012 – 05:32 WIB
Selanjutnya buku rekening tersebut dipegang oleh La Ali selaku Bendahara Masjid. Sementara terdakwa sendiri memegang dan menguasai kartu ATM Bank Mandiri beserta nomor PIN. Kemudian sejak 2011, terdakwa ABR tidak lagi menjabat sebagai panitia. Tetapi, ATM belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid.
Baca Juga:
Selanjutnya, awal Tahun 2012, jamaah Masjid mengangkat saksi Jamaluddin sebagai Ketua Pengurs Masjid Al-Hasanah. Kemudiaan, 25 April, saksi Jamaluddin dan La Ali mengambil uang di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600000010815 untuk keperluan pembangunan masjid. Saat itu diketahui saldo berjumlah sekitar Rp 82 juta.
Tanggal 27 April, saksi La Ali kembali menarik uang sebesar Rp 10 juta di Tabungan Bank Mandiri. Namun saksi kaget ketika melihat sisa uang di tabungan Bank Mandiri hanya tersisa Rp 32.686.771.
Atas kejadian tersebut, saksi La Ali meminta print out rekening koran. Dari rekening koran tersebut diketahui ada transaksi tanggal 25 dan 26 April menggunakan kartu ATM. Padahal yang diketahui memegang kartu ATM adalah terdakwa dan belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid. Akibat perbuatan terdakwa, panitia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
MANOKWARI - Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah,
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas