Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan

Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Selanjutnya buku rekening tersebut dipegang oleh La Ali selaku Bendahara Masjid. Sementara terdakwa sendiri memegang dan menguasai kartu ATM Bank Mandiri beserta nomor PIN. Kemudian sejak 2011, terdakwa ABR tidak lagi menjabat sebagai panitia. Tetapi, ATM belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid.

 

Selanjutnya, awal Tahun 2012, jamaah Masjid mengangkat saksi Jamaluddin sebagai Ketua Pengurs Masjid Al-Hasanah. Kemudiaan, 25 April, saksi Jamaluddin dan La Ali mengambil uang di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600000010815  untuk keperluan pembangunan masjid. Saat itu diketahui saldo berjumlah sekitar Rp 82 juta.

 

Tanggal 27 April, saksi La Ali kembali menarik uang sebesar Rp 10 juta di Tabungan Bank Mandiri. Namun saksi kaget ketika melihat sisa uang di tabungan Bank Mandiri hanya tersisa Rp 32.686.771.

 

Atas kejadian tersebut, saksi La Ali meminta print out rekening koran. Dari rekening koran tersebut diketahui ada transaksi tanggal 25 dan 26 April menggunakan kartu ATM. Padahal yang diketahui memegang kartu ATM adalah terdakwa dan belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid. Akibat perbuatan terdakwa, panitia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

 

MANOKWARI -  Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News