Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan

Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Setelah mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa ABR yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIb Manokwari, menyatakan akan mengajukan eksepsi yang diagendakan akan disidangkan Kamis (2/8) pekan depan.(sr)

MANOKWARI -  Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News