Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya
Rabu, 09 Desember 2020 – 01:05 WIB
Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku dan menangkap satu tersangka yakni FE.
“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp3.750.000,” jelasnya.
Ade menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Empat Pelaku yang Kabur sudah Ditangkap, AKBP Robin Simatupang Bilang Begini
“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” katanya.(hen/pojoksatu)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jajaran Polresta Tangerang meringkus FE, 24, satu dari tiga pelaku sindikat pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus mencabut steker di sebuah minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga