Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
Jumat, 13 Juni 2014 – 09:24 WIB

Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
”Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku tidak tahu koper yang dia curi itu milik Wakil Duta Besar. Dia mencari mangsa secara acak,” katanya. (fin)
TANGERANG – AW alias Ken, 39, yang sempat boron selama lima bulan terkait kasus pencurian tas milik Wakil Dubes Brunei Darussalam ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka