Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok

Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok

”Pelaku dijerat  Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku  tidak tahu koper yang dia curi itu milik Wakil Duta Besar. Dia mencari mangsa secara acak,” katanya. (fin)


TANGERANG – AW alias Ken, 39, yang sempat boron selama lima bulan terkait kasus pencurian tas milik Wakil Dubes Brunei Darussalam ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News