Pembobol Tas Wakil Dubes Dicokok
Jumat, 13 Juni 2014 – 09:24 WIB
”Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku tidak tahu koper yang dia curi itu milik Wakil Duta Besar. Dia mencari mangsa secara acak,” katanya. (fin)
TANGERANG – AW alias Ken, 39, yang sempat boron selama lima bulan terkait kasus pencurian tas milik Wakil Dubes Brunei Darussalam ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom