Pembobolan Dana Nasabah BNI 46 Rp58,9 M Libatkan 3 Orang Level Pimpinan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Ditemukan transaksi tidak normal sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.
"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," tandasnya.
Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi. "Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.
Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini. (antara/jpnn)
Kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar, polisi tetapkan tiga tersangka baru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ssst, Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BNI Bengkalis, Begini Kasusnya
- Respons Maybank Indonesia soal Kasus Hilangnya Dana di Rekening Gamer
- Ariandono - Paula Juara Festival Karaoke BUMN, Korporasi dan Media
- Oknum Petugas Bank Bobol Uang Nasabah Rp 600 Juta, Begini Modusnya
- Oknum Pegawai Bank CIMB Niaga Bobol Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Begini Modusnya
- Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang