Pembuang Bayi di Palimanan Terungkap, Tuh Orangnya

Pembuang Bayi di Palimanan Terungkap, Tuh Orangnya
Petugas saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembuangan bayi di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/Ho-Polresta Cirebon.

Kemudian bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam, di mana tersangka yang membuang bayi tersebut, merupakan sepasang kekasih, dan modus keduanya karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," kata Dedy.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)

Pembuang bayi di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terkuak.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News