Pembuang Bayi Itu Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi
jpnn.com - jpnn.com - AR, 23, tahanan Polres Inhu di Riau mengakhiri masa lajang. Ia menikahi kekasihnya berinisial ES, 17, di Masjid Ikhsan Arrahman yang berada di kantor polisi tersebut, Jumat (24/2).
Suasana haru menghiasi proses ijab kabul. Kedua mempelai tak kuasa menahan derai air mata. Mereka seakan tak menyangka akan menikah di sana, di tengah persoalan hukum yang sedang membelit.
Resmi menyandang status suami istri, ES kemudian menyium tangan AR. “Mas, kamu sehat kan? Baik-baik aja kan di dalam?” tanya ES pilu. Wanita berusia 17 tahun itu tak kuasa menahan tangis.
“Alhamdulillah, mas sehat dan baik-baik aja kok. Maafkan semua yang telah mas buat ya,” jawab AR sambil mengusap bulir air mata yang jatuh ke pipi.
Kendati sudah resmi menjadi pasangan suami istri, AR dan ES belum bisa menikmati indahnya masa-masa bulan madu. Sebab, pria berusia 23 tahun itu harus kembali masuk penjara. Dia tersandung kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, AR juga disangkakan sebagai pelaku pembuang bayi. Bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan ES.
Sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan depan Poskamling Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. AR pura-pura sebagai penemu pertama. Kemudian dia mengantarkan bayi itu ke Puskesmas Lirik untuk mendapat perawatan medis.
Belakangan diketahui bahwa bayi itu merupakan anak AR.
Kepada polisi, AR membantah membuang bayi itu. Pengakuannya, begitu kekasihnya ES siap melahirkan di Desa Mekar Sari, bayi tersebut sempat dibawa ke rumahnya. Hanya saja, orangtua AR malah menyuruh sang bayi dibawa ke Puskesmas Lirik.
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak menyebutkan bahwa pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.
“Akad nikah dilangsungkan pada Jumat (24/2) sore, dipimpin Kepala KUA Rengat Mistar Abdurrahman. Bertindak sebagai wali nikah adalah Rubianto, ayah kandung mempelai wanita,” jelas Yarmen kepada PekanbaruMX (Jawa Pos Group) hari ini.
Diakuinya, prosesi akad nikah berlangsung cukup mengharukan. Selain keluarga besar kedua mempelai, hadir juga penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, Kepala Desa Wonosari dan perwakilan P2TP2A Inhu Mulya Santoni.
“Ini bukti bahwa status tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan ini diharap bisa menjadi penyemangat agar yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidana kembali,” sambungnya.(MG4)
AR, 23, tahanan Polres Inhu di Riau mengakhiri masa lajang. Ia menikahi kekasihnya berinisial ES, 17, di Masjid Ikhsan Arrahman yang berada
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis