Pembuang Bayi Ternyata Pasangan Suami Istri
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pembuang bayi di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pelaku AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri.
"Belakangan terungkap keduanya pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (9/1).
Jasad bayi perempuan berusia tiga bulan itu ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Ryan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. "Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.
Kompol Ryan mengatakan kedua pelaku telah menikah siri pada tahun 2019 silam.
Dari pernikahan tersebut mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Pembuang bayi berinisial AS dan SY, pasangan suami istri. Begini alasan mereka tega membuang anak kandung sendiri.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- IDI Kota Rembang Berikan Informasi Pengobatan Pneumonia Pada Bayi, Tolong Disimak!