Pembuang Jasad Bayi di Saluran Air Ditangkap, Ternyata
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya, IMS dikenakan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Kapolres menambahkan pihak kepolisian juga akan memeriksa teman laki-laki atau sang pacar dari pelaku.
"Untuk teman laki-lakinya juga sedang kami periksa, kami dalami kasus ini," kata AKBP Suryono. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi di saluran air. Motif pelaku akhirnya diketahui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh