Pembuang Pasien Rumah Sakit Segera Diadili

Pembuang Pasien Rumah Sakit Segera Diadili
Pembuang Pasien Rumah Sakit Segera Diadili

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menyidangkan kasus pembuang pasien Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT), Suparman alias Mbah Edi hingga meninggal dunia.

Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Yaitu Muhaimin (sopir ambulans), Andi Karyadi alias Rika (perawat di bagian rawat inap), Andi dan Andika (bagian sanitasi), Adi (office boy), serta Rudi (juru parkir). Mereka akan menjalani sidang perdana Selasa (22/4), besok.

Untuk sidang mantan pejabat RSUDDT, Mahendri, digelar lusa (23/4). Sedangkan untuk Heriansyah, mantan kepala Bagian Umum RSUDDT, sidangnya belum dijadwalkan.

"Untuk keenam tersangka pembuangan, (sidang) akan dilakukan pada Selasa (22/4) dengan ketua majelis hakim Nursiah Sianipar serta hakim anggota Ahmad Virza dan Emi,” ujar Panitera Muda (Panmud) Suhaidi Agus, Minggu (20/4).

Diberitakan sebelumnya, Suparman meninggal dunia setelah ditelantarkan RSUDDT. Sebelumnya, dia sempat dirawat di rumah sakit pelat merah itu. Namun setelah mendapat perintah dari dua atasannya, keenam tersangka kemudian membuang Suparman ke sebuah gubuk di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Setelah telantar kurang lebih satu hari di gubuk, masyarakat yang melihat mengadukan hal itu ke camat setempat. Suparman lalu dibawa lagi ke RSUDDT. Namun, Suparman akhirnya meninggal dunia.(why/p1/c1/fik)

 


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menyidangkan kasus pembuang pasien Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News