Pembuang Sampah Lebih Memilih di Penjara daripada Bayar Denda
jpnn.com - BATAM - Sejumlah terdakwa pembuangan sampah secara sembarangan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda yang diberikan hakim sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5). Salah satunya, Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kakek tiga cucu ini tertangkap tangan membuang sampah bangunan di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan Perum Tiban Housing. Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Perda 11 tahun 2013 dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
”Saya akui memang salah. Tapi kalau untuk membayar denda tidak ada uang,” kata Efendi seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Terkait denda, Efendi mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut. ”Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” kilahnya.
Bahkan untuk berangkat sidang saja, ia meminjam uang tetangga. ”Kalau bayar denda tak ada. Ke sini saja pakai uang tetangga,” sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Soni. Terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda Rp 500 ribu. ”Saya nggak punya uang sepersen pun. Mau dibayar pakai apa. Kalau dipenjarakan, penjarakan sajalah,” kata Ahmad.(eja/cr15/ray/jpnn)
BATAM - Sejumlah terdakwa pembuangan sampah secara sembarangan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh