Pembuang Sampah Lebih Memilih di Penjara daripada Bayar Denda
jpnn.com - BATAM - Sejumlah terdakwa pembuangan sampah secara sembarangan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda yang diberikan hakim sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5). Salah satunya, Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kakek tiga cucu ini tertangkap tangan membuang sampah bangunan di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan Perum Tiban Housing. Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Perda 11 tahun 2013 dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
”Saya akui memang salah. Tapi kalau untuk membayar denda tidak ada uang,” kata Efendi seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Terkait denda, Efendi mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut. ”Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” kilahnya.
Bahkan untuk berangkat sidang saja, ia meminjam uang tetangga. ”Kalau bayar denda tak ada. Ke sini saja pakai uang tetangga,” sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Soni. Terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda Rp 500 ribu. ”Saya nggak punya uang sepersen pun. Mau dibayar pakai apa. Kalau dipenjarakan, penjarakan sajalah,” kata Ahmad.(eja/cr15/ray/jpnn)
BATAM - Sejumlah terdakwa pembuangan sampah secara sembarangan lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang