Pembuat Aplikasi Berbau Prostitusi Bakal Kena Jerat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri bersama pemangku kepentingan lainnya, memberi perhatian kepada aplikasi yang menunjang maraknya praktik prostitusi di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian pascaterungkapnya prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait, dengan sejumlah lembaga anak dan perempuan tengah membuat regulasi terkait aplikasi tersebut.
"Sudah dikomunikasikan, akan segera dituntaskan bersama. Prostitusi itu melanggar UU ITE. Nanti implemantasinya bagaimana, akan dibicarakan. Mungkin akan dikuatkan payung hukum yang baru," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut dia, harus ada regulasi yang mengatur sebuah aplikasi layak atau tidak layak beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebenarnya dengan UU ITE, pembuat aplikasi yang bersifat pornografi sudah bisa dipidana.
"Bisa. Karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri bersama pemangku kepentingan lainnya, memberi perhatian kepada aplikasi yang menunjang maraknya praktik prostitusi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom