Pembuat Aplikasi Berbau Prostitusi Bakal Kena Jerat Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri bersama pemangku kepentingan lainnya, memberi perhatian kepada aplikasi yang menunjang maraknya praktik prostitusi di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian pascaterungkapnya prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait, dengan sejumlah lembaga anak dan perempuan tengah membuat regulasi terkait aplikasi tersebut.
"Sudah dikomunikasikan, akan segera dituntaskan bersama. Prostitusi itu melanggar UU ITE. Nanti implemantasinya bagaimana, akan dibicarakan. Mungkin akan dikuatkan payung hukum yang baru," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut dia, harus ada regulasi yang mengatur sebuah aplikasi layak atau tidak layak beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebenarnya dengan UU ITE, pembuat aplikasi yang bersifat pornografi sudah bisa dipidana.
"Bisa. Karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri bersama pemangku kepentingan lainnya, memberi perhatian kepada aplikasi yang menunjang maraknya praktik prostitusi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban