Pembuat dan Distributor jadi Tersangka
Rabu, 07 Juli 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA— Mabes Polri menyebutkan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan video porno yang diduga diperankan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menangani perkara ini, Mabes Polri juga membagi tugasnya Polda Metro Jaya.
"Sudah ada yang ditangani Polda Metro. Sebagian besar sedang digelar (perkara) lagi. Ini untuk menentukan status dari orang yang mengedarkan, memperbanyak ataupun yang menjual. Itu ada macam-macam, yang production house-nya juga ada. Itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Meski begitu, ternyata tidak semua tersangka tersebut langsung ditahan seperti Nazriel Irham alias Ariel, pelau utama dalam video porno tersebut. "Tidak semua orang harus ditahan. Prinsipnya orang itu dapat ditahan, dapat ditahan itukan ada unsur objektifnya ada unsur subjektifnya. Jadi sekarang sedang dalam proses," kata Ito lagi.(zul/fuz/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri menyebutkan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan video porno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo