Pembuat dan Distributor jadi Tersangka
Rabu, 07 Juli 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA— Mabes Polri menyebutkan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan video porno yang diduga diperankan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menangani perkara ini, Mabes Polri juga membagi tugasnya Polda Metro Jaya.
"Sudah ada yang ditangani Polda Metro. Sebagian besar sedang digelar (perkara) lagi. Ini untuk menentukan status dari orang yang mengedarkan, memperbanyak ataupun yang menjual. Itu ada macam-macam, yang production house-nya juga ada. Itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Meski begitu, ternyata tidak semua tersangka tersebut langsung ditahan seperti Nazriel Irham alias Ariel, pelau utama dalam video porno tersebut. "Tidak semua orang harus ditahan. Prinsipnya orang itu dapat ditahan, dapat ditahan itukan ada unsur objektifnya ada unsur subjektifnya. Jadi sekarang sedang dalam proses," kata Ito lagi.(zul/fuz/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri menyebutkan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan video porno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini