Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
Kamis, 04 April 2019 – 23:32 WIB
Baca juga: Ada Baiknya BPN Prabowo Perkarakan Pembuat Hoaks Surat Suara
Jaksa menilai perbuatan Bagus menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga memecah belah bangsa serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, JPU menjerat terdakwa dengan undang-undang berlapis. Antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU ITE, serta KUHP.(jpc/jpg)
Bagus Bawana Putra yang membuat hoaks tentang tujuh kontainer surat suara pilpres yang telah tercoblos mulai menjalani persidangan di PN Jakpus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online