Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya

Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
PEMBUAT HOAKS: Bagus Bawana Putra yang menjadi terdakwa kasus hoaks tujuh kontainer surat suara di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

Baca juga: Ada Baiknya BPN Prabowo Perkarakan Pembuat Hoaks Surat Suara

Jaksa menilai perbuatan Bagus menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga memecah belah bangsa serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, JPU menjerat terdakwa dengan undang-undang berlapis. Antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU ITE, serta KUHP.(jpc/jpg)


Bagus Bawana Putra yang membuat hoaks tentang tujuh kontainer surat suara pilpres yang telah tercoblos mulai menjalani persidangan di PN Jakpus.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News