Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi

Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
Ilustrasi - Tembakau kering. Pembuat kebijakan perlu memaksimalkan keterlibatan akademisi dalam perumusan sebuah regulasi. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Health Policy Analysis Coordinator Evidence-Based Health Policy Center IMERI-Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Ahmad Fuady, MSc, Phd mengatakan, keterlibatan akademisi dalam perumusan regulasi belum dimaksimalkan oleh para pembuat kebijakan.

Hal ini terlihat pada tingkat partisipasi akademisi dalam perumusan kebijakan, baik di level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala daerah, hingga dinas kesehatan kota/kabupaten.

Ahmad Fuady mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara pada kuliah tamu 'Challenge in the Use of Evidence to Inform Policy' yang diselenggarakan Universitas Indonesia, belum lama ini.

“Contoh di undang-undang, tidak bisa diterapkan 100 persen akademisi terlibat dan berikan kontribusi kontekstual. Namun, kalau bicara di daerah itu level keterlibatan akademisi sangat tinggi,” ujar Ahmad seperti dikutip Kamis (19/12).

Menurut Ahmad, untuk level undang-undang keterlibatan akademisi sebesar 30 persen sudah cukup besar.

Biasanya peran akademisi baru dilibatkan ketika produk hukum tersebut selangkah lagi disahkan.

“Kalau mau ditandatangani, keterlibatan akademisi baru ada. Sekarang ini bagaimana caranya keterlibatan akademisi bukan di belakang. Perlu ada proses keterlibatan yang bermakna, bukan sekadar diundang sosialisasi sementara minggu depan sudah mau diketuk baru ditanya, ada masukan apa dalam waktu singkat,” ucapnya.

ahmad Fuady lebih lanjut mengatakan ada beberapa syarat pelibatan bermakna agar akademisi terlibat aktif dalam perumusan suatu kebijakan.

Pembuat kebijakan perlu memaksimalkan keterlibatan akademisi dalam perumusan sebuah regulasi, berikut manfaatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News