Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:15 WIB
Niat para pelaku melempar korban yang ditemuinya di depan Mapolres Sleman.
"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.
Pernyataan Ronny itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.
"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam," ujar dia.
Para pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)
Pembuat onar di depan Mapolres Sleman pada Sabtu (12/2) lalu akhirnya diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam