Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:15 WIB

Pelaku onar di depan Mapolres Sleman ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Niat para pelaku melempar korban yang ditemuinya di depan Mapolres Sleman.
"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.
Pernyataan Ronny itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.
"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam," ujar dia.
Para pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)
Pembuat onar di depan Mapolres Sleman pada Sabtu (12/2) lalu akhirnya diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan