Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata

Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata
Pelaku onar di depan Mapolres Sleman ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Niat para pelaku melempar korban yang ditemuinya di depan Mapolres Sleman.

"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.

Pernyataan Ronny itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.

Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.

"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam," ujar dia.

Para pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)


Pembuat onar di depan Mapolres Sleman pada Sabtu (12/2) lalu akhirnya diciduk polisi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News