Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati
Selasa, 22 Desember 2020 – 15:05 WIB

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawati
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr3/jpnn)
Polisi membekuk pria berinisial KA dan SN, pengedar-penjual dodol, susu, dan kopi yang dicampur dengan ganja.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan