Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati

Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawati

Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr3/jpnn)

Polisi membekuk pria berinisial KA dan SN, pengedar-penjual dodol, susu, dan kopi yang dicampur dengan ganja.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News