Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres
Rabu, 01 Oktober 2014 – 23:17 WIB
Saat jumpa pers, pelaku sempat membuat kaget dan bingung Kapolres dan orang yang ada di dalam Polsek. Ervendy tiba-tiba membuka penutup kepala dan menangis serta meronta, setelah Kapolres mengatakan pelaku diancam pasal 244 dan 245 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Masih belum bisa menerima. Mungkin juga tidak percaya sampai bisa berurusan dengan polisi,” sahut petugas yang membawanya kembali ke jeruji besi. (ram/abe)
PALANGKA RAYA - Dua pemuda pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polsek Pahandut. Keduanya, Ervendy (21) dan JAM (17) dibekuk di tempat berbeda. JAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami