Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku harus Lebaran di penjara.
Dia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena melangar pasal 197 subs 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tanpa kewenangan dan resep dokter telah mengedarkan obat keras. (mud/jpnn)
Roni Irawan (32), seorang pembuat wig di Pasuruan, Jatim nekat menjual pil koplo ke ke sejumlah remaja di kampungnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya