Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:03 WIB

Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
Akibat perbuatannya, pelaku harus Lebaran di penjara.
Dia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena melangar pasal 197 subs 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tanpa kewenangan dan resep dokter telah mengedarkan obat keras. (mud/jpnn)
Roni Irawan (32), seorang pembuat wig di Pasuruan, Jatim nekat menjual pil koplo ke ke sejumlah remaja di kampungnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap