Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:03 WIB
![Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/03/pengedar-pil-koplo-foto-jpgpojokpitu.jpg)
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
Akibat perbuatannya, pelaku harus Lebaran di penjara.
Dia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena melangar pasal 197 subs 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tanpa kewenangan dan resep dokter telah mengedarkan obat keras. (mud/jpnn)
Roni Irawan (32), seorang pembuat wig di Pasuruan, Jatim nekat menjual pil koplo ke ke sejumlah remaja di kampungnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya