Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru

Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatannya, pelaku harus Lebaran di penjara.

Dia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena melangar pasal 197 subs 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tanpa kewenangan dan resep dokter telah mengedarkan obat keras. (mud/jpnn)


Roni Irawan (32), seorang pembuat wig di Pasuruan, Jatim nekat menjual pil koplo ke ke sejumlah remaja di kampungnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News