Pembuatan 247 NCD Atas Usul Utusan Budi Sampoerna
Untuk Mengakali UU LPS
Senin, 11 Januari 2010 – 21:45 WIB
Saat didesak apakah pemecahan depositi menjadi NCD dengan jumlah masing-masing Rp 2 miliar itu memang dimaksudkan untuk mengakali agar dana Budi Sampoerna selamat, Robert pun mengakuinya. “Ya benar, untuk mengakali UU LPS,” tandas Robert.
Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil audit investigasi BPK, Robert disebut memerintahkan pemecahan dana deposito milik BS sebesar USD 42,8 juta menjadi 247 negotiable certificate deposti (NCD) dengan nominal masing-masing Rp 2 miliar. NCD itu menggunakan nama berdasarkan identitas para pelamar kerja di Bank Century.
Kemudian, NCD itu diserahkan ke Budi Sampoerna pada 16 November 2008. Namun pada 17 Desember 2009, 247 NCD itu dikembalikan lagi oleh Budi Sampoerna ke Robert Tantular. Berdasarkan temuan BPK, Budi Sampoerna menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan dananya dalam 247 NCD. (ara/awa/jpnn)
JAKARTA - Robert Tantular mengungkapkan pendapat yang berbeda soal keberadaan 247 negotiable certificate deposit (NCD) yang menggunakan nama-nama
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa