Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang
Sabtu, 31 Desember 2011 – 17:19 WIB
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. "Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)
Baca Juga:
PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon