Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang prosedural. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar desakan pembubaran Ahmadiyah di Indonesia juga disalurkan lewat pengadilan Dari paparan dua belah pihak tersebut, kelak hakim akan memutuskan. Sehingga demikian, kata Jimly, pengambilan keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah menjadi lebih elegan. "Semua harus menerima dan menghormati apa yang diputuskan Pengadilan," tandasnya.
"Harus lewat pengadilan, jangan sepihak," ujar Jimly saat menghadiri acara di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharihari, Jakarta, Kamis (17/2).
Menurut Dewan Penasehat Komnas HAM ini, pengadilan pula yang nantinya akan melihat duduk persoalannya. Pihak yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah akan didengarkan argumentasinya. Sedangkan pihak Ahmadiyah akan diberikan kesempatan untuk membela diri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang prosedural. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie,
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel