Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan

Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan
Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan
JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang prosedural. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar desakan pembubaran Ahmadiyah di Indonesia juga disalurkan lewat pengadilan

"Harus lewat pengadilan, jangan sepihak," ujar Jimly saat menghadiri acara di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharihari, Jakarta, Kamis (17/2).

Menurut Dewan Penasehat Komnas HAM ini, pengadilan pula yang nantinya akan melihat duduk persoalannya. Pihak yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah akan didengarkan argumentasinya. Sedangkan pihak Ahmadiyah akan diberikan kesempatan untuk membela diri.

Dari paparan dua belah pihak tersebut, kelak hakim akan memutuskan. Sehingga demikian, kata Jimly, pengambilan keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah menjadi lebih elegan. "Semua harus menerima dan menghormati apa yang diputuskan Pengadilan," tandasnya.

JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang prosedural. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News