Pembubaran Ahmadiyah Disarankan Lewat Pengadilan
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:37 WIB
Jimly menambahkan, bila proses peradilan dikedepankan maka suasana damai di Indonesia akan selalu tetap terjaga. "Karena kalau antara satu dengan yang lain saling ancam, dampaknya sangat tidak baik bagi bangsa ini ke depan," tuturnya meyakinkan.
Mengenai kencangnya desakan untuk membubarkan ormas anarkis seperti FPI, Jimly menilai masalahnya juga sama. "Selama inikan yang dituding selalu FPI, akhirnya mereka bereaksi," tukasnya.
Mestinya, ujar Jimly, penegak hukum segera bekerja untuk mengungkap setiap ada tindak kekerasan. Dengan fakta yang ditemukan, barulah diketahui siapa pelakunya dan cepat diproses di pengadilan. "Jadi larutnya permasalahan kekerasan selama ini karena penyikapan oleh pihak berwenang lamban," ulasnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Kencangnya desakan agar Ahmadiyah dibubarkan mestinya melalui mekanisme yang prosedural. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta