Pembubaran Badan dan Lembaga Kembali Bergulir, Ini Sasaran Selanjutnya

Pembubaran Badan dan Lembaga Kembali Bergulir, Ini Sasaran Selanjutnya
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto tangkapan layar video

jpnn.com, JAKARTA - Perampingan birokasi terus digenjot Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasalnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendapatkan deadline dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Kiai Ma'ruf Amin untuk menyelesaikan perampingan birokrasi akhir Juni 2021.

Penyederhanaan birokrasi berupa pembubaran badan dan lembaga sudah dilakukan KemenPAN-RB sejak 2020. Kali ini KemenPAN-RB menyasar badan dan lembaga di bawah undang-undang 

"Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang," tutur Menteri Tjahjo dalam tayangan video yang diterima JPNN.com, Rabu (9/6).

Dia menyebutkan, pembubaran badan dan lembaga yang sudah dilaksanakan selama 2020 berjalan baik. Tidak terjadi gejolak maupun protes para pegawainya.

Ini karena pemerintah melakukan penataan. Bagi PNS yang bekerja di badan dan lembaga yang dibubarkan dialihkan ke instansi induk.

Saat ini, kata Menteri Tjahjo, KemenPAN-RB berencana mengevaluasi badan dan lembaga di bawah undang-undang. Ini karena ada satu kementerian ternyata mempunyai tiga badan sehingga terjadi tumpang tindih fungsi. Sementara anggaran yang dikeluarkan negara bertambah besar.

"Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan," tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini, KemenPAN-RB akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi.

Menpan rb menyampaikan rencana untuk mengevaluasi badan dan lembaga di bawah undang-undang, pilihannya dibubarkan atau diintegrasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News