Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Sebagai negara yang menganut hukum positif, mestinya pembubaran ormas harus lewat persidangan.
Ironisnya, tentara ikut-ikutan melibatkan diri dalam pembubaran FPI.
"Sepertinya negara ini belajar sewenang-wenang dari kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Saat itu HTI tiba-tiba ditutup dan dilarang," kata M Taufik dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube.
Namun, menurut Taufik, pembubaran FPI lebih konyol karena melibatkan tentara.
Apalagi ada tentara di bawah Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang pamer kekuatan tentara di Petamburan.
"Tentara di bawah Mayjen Dudung itu tentara unik," ucapnya.
Dia menegaskan, pembubaran suatu ormas dikatakan sah bila melewati proses pengadilan. Ini karena Indonesia menganut hukum positif maka harus lewat proses pengadilan.
Pakar hukum pidana M Taufik mengkritisi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan juga melibatkan tentara.
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi