Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur
TIdak ada kata Taufik, pembubaran ormas tanpa lewat proses pengadilan.
"Saya yakin di semua lini non-governmental organisation (NGO) yang berkaitan dengan demokrasi semuanya berpendapat sama bahwa cara negara itu tidak benar. Lebih-lebih tentara ikut masuk ke Petamburan, itu konyol, tidak beradab, dan makin mundur," serunya.
Dari analisis Taufik, keputusan pemerintah membubarkan FPI karena negara posisinya sekarang ibarat orang mau ke kamar mandi, sudah kebelet.
Ketika sudah kebelet, nalar sehatnya tidak dipakai.
Kalau berbicara pembubaran FPI, jelasnya, ketika memberlakukan suatu peraturan, maka orang yang dikenakan peraturan itu harus dilindungi hak-haknya.
"Jadi orang yang memberlakukan peraturan kena, yang diberlakukan juga kena," ujarnya.
Namun, sambung Taufik, yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi, negara tidak boleh kalah melawan warga negara.
Terlebih kata Taufik, dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, yakni asas equality before the low.
Pakar hukum pidana M Taufik mengkritisi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan juga melibatkan tentara.
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek