Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur

TIdak ada kata Taufik, pembubaran ormas tanpa lewat proses pengadilan.
"Saya yakin di semua lini non-governmental organisation (NGO) yang berkaitan dengan demokrasi semuanya berpendapat sama bahwa cara negara itu tidak benar. Lebih-lebih tentara ikut masuk ke Petamburan, itu konyol, tidak beradab, dan makin mundur," serunya.
Dari analisis Taufik, keputusan pemerintah membubarkan FPI karena negara posisinya sekarang ibarat orang mau ke kamar mandi, sudah kebelet.
Ketika sudah kebelet, nalar sehatnya tidak dipakai.
Kalau berbicara pembubaran FPI, jelasnya, ketika memberlakukan suatu peraturan, maka orang yang dikenakan peraturan itu harus dilindungi hak-haknya.
"Jadi orang yang memberlakukan peraturan kena, yang diberlakukan juga kena," ujarnya.
Namun, sambung Taufik, yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi, negara tidak boleh kalah melawan warga negara.
Terlebih kata Taufik, dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, yakni asas equality before the low.
Pakar hukum pidana M Taufik mengkritisi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan juga melibatkan tentara.
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI