Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur
Sabtu, 02 Januari 2021 – 11:16 WIB
"Makanya diaturlah Pasal 27, Pasal 28. Jadi setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul, berserikat dan mengutamakan pendapatnya. Saya hanya mau bilang, pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol," tandas M Taufik. (esy/jpnn)
Pakar hukum pidana M Taufik mengkritisi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan juga melibatkan tentara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek