Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili pemerintah menyampaikan terhadap kajian keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Indonesia.
Hasilnya, salah satu gerakan Islam Hizbut Tahrir Indonesia dinyatakan dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto di kantornya, Senin (8/5).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah membubarkan HTI karena sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum HTI tidak berperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Wiranto menjelaskan, sebelum diputuskan untuk dibubarkan, pemerintah melakukan kajian yang panjang sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi terbatas.
"Atas pernyataan Bapak Presdien bahwa organisasi keormasan yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat dan tegas," kata Wiranto. (jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili pemerintah menyampaikan terhadap kajian keberadaan organisasi masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Tri Handoko Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs HTI, Jadi Kapan Rizieq Pulang? Jokowi Masih Dikaitkan dengan PKI
- Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia