Pembubaran HTI dalam Tinjauan Konstitusi
Oleh Dr Ahmad Basarah*
jpnn.com - Sejak Indonesia merdeka, telah kita sepakati bahwa Pancasila menjadi dasar negara. Kita juga sepakat bahwa Indonesia menjadi negara demokrasi berdasar atas hukum (nomokrasi) sebagamana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.
Konsensus nasional bangsa Indonesia tersebut mengikat semua warga negara tanpa kecuali. Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia pun terikat oleh konsensus itu.
Keberadaan ormas merupakan suatu keniscayaan dalam suatu negara demokratis yang menjamin adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Selain menjadi wujud implementasi hak asasi manusia, keberadaan ormas juga merupakan sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan konsep bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus selalu diimbangi dengan penghormatan terhadap kebebasan orang lain, maka negara diberikan kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas baik melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun penegakkan aturan hukum yang dibentuk tersebut.
Penegakan aturan hukum pada dasarnya meliputi pendirian, pendaftaran, pemberdayaan, pengawasan, menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi ormas.
Pengaturan terhadap ormas dalam menjalankan aktivitasnya untuk tidak melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) pada dasarnya sejalan dengan konsep Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang dapat dibatasinya pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang.
Sepanjang, pembatasan ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam konteks rencana pemerintah untuk melakukan penegakan hukum/pemberian sanksi terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas, pada dasarnya hal itu merupakan hak pemerintah yang dijamin oleh Pasal 60 UU Ormas. Pasal itu mengatur kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada ormas apa pun yang melanggar kewajiban dan larangan.
Sejak Indonesia merdeka, telah kita sepakati bahwa Pancasila menjadi dasar negara. Kita juga sepakat bahwa Indonesia menjadi negara demokrasi berdasar
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri