Pembubaran HTI dalam Tinjauan Konstitusi

Oleh Dr Ahmad Basarah*

Pembubaran HTI dalam Tinjauan Konstitusi
Ahmad Basarah. Foto: dokumen JPNN.Com

Keputusan pemerintah untuk langsung menjatuhkan sanksi paling berat bagi HTI, yaitu pencabutan status badan hukum melalui pengajuan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan pada dasarnya telah sesuai dengan prosedur penjatuhan sanksi yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas yang memiliki sifat alternatif kumulatif dalam penjatuhan sanksi.

Sanksi terberat berupa pembubaran HTI diperlukan mengingat aktivitas HTI yang mengusung konsep khilafah secara garis besar memang bersifat transnasional, yang bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila, serta berorientasi meniadakan eksistensi NKRI. Artinya, HTI melanggar kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Ormas yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, aktivitas HTI yang ingin meniadakan NKRI juga melanggar larangan bagi Ormas sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) huruf c UU Ormas. Ketentuan itu memuat larangan bagi ormas melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Semua cabang-cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif memiliki kewajiban kesetiaan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya dan seadil-adilnya.

Oleh karena itu kami harapkan semua cabang kekuasaan negara tersebut beserta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI sesuai yurisdiksi hukum Indonesia.(***)

*Penulis adalah anggota Komisi III DPR dan ketua Fraksi PDIP di MPR


Sejak Indonesia merdeka, telah kita sepakati bahwa Pancasila menjadi dasar negara. Kita juga sepakat bahwa Indonesia menjadi negara demokrasi berdasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News