Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji
Kamis, 02 September 2010 – 09:21 WIB
JAKARTA - Soal rencana pembekuan ormas pelaku kekerasan, kalangan politisi Senayan sepertinya masih belum sepenuhnya sependapat dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Mereka menilai, perlu dilakukan penyempurnaan terlebih dahulu terhadap UU No 8 Tahun 1985. Meski pun mereka juga tetap berpendapat, tiga ormas bermasalah yang sempat disebut Kapolri memang tidak bisa disejajarkan dengan ormas besar lain seperti NU dan Muhammadiyah. Sementara meluruskan rumor terkait pernyataan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP soal rencana pembubaran Ahmadiyah, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuzy mengatakan, sebagai pejabat negara yang berbicara atas nama konstitusi, pernyataan Menag tersebut tidak bisa disalahkan. Karena bagaimanapun konstitusi sudah menyatakan demikian.
“Soal pembekuan itu perlu dikaji dulu. Tapi saya juga nggak sepakat kalau FPI, FBR kemudian disejajarkan dengan NU atau Muhammadiyah. Mereka itu organisasi kapan,” kata anggota Komisi III DPR Kurdi Mukri di gedung DPR, kemarin (1/9).
Baca Juga:
Politisi PPP ini menilai, selama ini dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan memang masih banyak terdapat kelemahan. Terkait keharusan sebuah ormas memiliki Badan Hukum misalnya, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam UU tersebut. Padahal menurutnya, syarat administratif ini bisa menjadi modal data yang akurat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan aliran dana ormas-ormas. “Kalau ada ormas aliran dananya tak jelas sementara organisasi sayapnya ada di mana-mana, ini patut dicurigai,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Soal rencana pembekuan ormas pelaku kekerasan, kalangan politisi Senayan sepertinya masih belum sepenuhnya sependapat dengan Kapolri Bambang
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024