Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji

Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji
Pembubaran Ormas Anarkis Harus Dikaji
JAKARTA - Soal rencana pembekuan ormas pelaku kekerasan, kalangan politisi Senayan sepertinya masih belum sepenuhnya sependapat dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Mereka menilai, perlu dilakukan penyempurnaan terlebih dahulu terhadap UU No 8 Tahun 1985. Meski pun mereka juga tetap berpendapat, tiga ormas bermasalah yang sempat disebut Kapolri memang tidak bisa disejajarkan dengan ormas besar lain seperti NU dan Muhammadiyah.

“Soal pembekuan itu perlu dikaji dulu. Tapi saya juga nggak sepakat kalau FPI, FBR kemudian disejajarkan dengan NU atau Muhammadiyah. Mereka itu organisasi kapan,” kata anggota Komisi III DPR Kurdi Mukri di gedung DPR, kemarin (1/9).

Politisi PPP ini menilai, selama ini dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan memang masih banyak terdapat kelemahan. Terkait keharusan sebuah ormas memiliki Badan Hukum misalnya, sampai saat ini belum diatur secara tegas dalam UU tersebut. Padahal menurutnya, syarat administratif ini bisa menjadi modal data yang akurat bagi pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan aliran dana ormas-ormas. “Kalau ada ormas aliran dananya tak jelas sementara organisasi sayapnya ada di mana-mana, ini patut dicurigai,” terangnya.

Sementara meluruskan rumor terkait pernyataan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP soal rencana pembubaran Ahmadiyah, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuzy mengatakan, sebagai pejabat negara yang berbicara atas nama konstitusi, pernyataan Menag tersebut tidak bisa disalahkan. Karena bagaimanapun konstitusi sudah menyatakan demikian.

JAKARTA - Soal rencana pembekuan ormas pelaku kekerasan, kalangan politisi Senayan sepertinya masih belum sepenuhnya sependapat dengan Kapolri Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News