Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah sering melakukan tindakan melangar aturan. Namun faktanya, pernyataan pemerintah berbeda dengan fakta di lapangan. Nusron pun menganggap kesalahan total bagi seseorang jika hanya meyakini kebenaran sendiri, sementara keyakinan orang lain adalah salah. “Ditambah lagi negara tidak hadir dalam tindakan anarkis tersebut,” ujarnya.
Jika pemerintahan SBY gembar-gembor mau membubarkan ormas anarkis, tapi faktanya ormas pelanggar aturan itu malah dibiarkan. “Padahal sudah jelas, kita berpedoman dengan Pancasila. Sehingga yang melanggar hukum dan anarkis harus ditindak tegas,” kata Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor Nusron dalam diskusi bertajuk “Radikalisme Agama” di Gedung DPD RI, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Hadir dalam dialog tersebut antara lain Sekjen Kerukunan Umat Beragama John Palinggi, anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil dan anggota DPD RI Dapil Lampung, Ahmad Jazuli.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan