Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:18 WIB
Nusron bahkan menilai kelompok masyarakat beragama yang meyakini orang lain salah, sesat, kafir dan bahkan harus dibunuh, sama saja mengambil alih posisi Tuhan. Sebab, masalah sesat, kafir, menyimpang atau tidak yang paling berhak mengetahui adalah Allah Swt.
“Mereka yang menganggap orang lain itu salah dan harus disingkirkan itu berarti sudah ingin mengambil otoritas dan kemutlakan Tuhan. Sehingga mereka yang berbeda dari keyakinannya harus dibunuh dan dibubarkan. Bahwa soal sesat tidak sesat itu menjadi hak Allah Swt. Otoritas Tuhan kok mau diambil,” tandas dia.
Karena itu Nusron mempertanyakan hubungan antara kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, dengan vonis hakim terkait terhadap Antonius Richmond Bawengan dalam perkara penistaan agama. “Itu kan karena mereka menganggap dirinya paling benar dan orang lain salah,” katanya kecewa.
Menurut anggota FPG DPR RI ini, kekerasan agama selama ini seolah-olah menempatkan kebenaran hanya ada dalam agama Islam saja, sedangkan agama lain salah. Padahal, kebenaran itu sebagaimana yang diyakini selama ini adalah keyakinan dalam pandangan sendiri. “Jangan-jangan kita salah di mata mereka,” ujarnya.
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan