Pembubaran Ormas Harus Berdasarkan Keputusan Pengadilan

Pembubaran Ormas Harus Berdasarkan Keputusan Pengadilan
Kiri : Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, saat menggelar jumpa pers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) begitu saja, tanpa melalui putusan pengadilan.

"Pembubaran organisasi masyarakat sipil kayak gitu (HTI, red) harus didahului putusan pengadilan. Karena itu, mestinya prosedur dilakukan saja dulu. Jangan sampai kemudian pemerintah secara sepihak," ujar Veri di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Menurut Veri, pembubaran penting melalui lembaga peradilan supaya permasalahan yang dituduhkan menjadi klir dan ada kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk membela diri.

Selain itu, juga penting untuk membebaskan pemerintah dari dugaan mengeluarkan kebijakan berdasarkan suka atau tidak suka.

"Kalau berdasarkan suka atau tidak suka, bisa jadi ormas lain yang sebetulnya tak bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila, tapi karena selera tadi, berdasarkan tim pemerintah, maka bisa saja dibubarkan," kata Veri.

Veri menilai, pembubaran sebuah ormas penting didahului putusan pengadilan, untuk mengantisipasi agar pemerintah tidak salah dalam mengambil keputusan.

"Saya kira putusan pengadilan justru akan menguatkan, kalau pemerintah sudah mengatakan bukti (membubarkan HTI, red) kuat," pungkas Veri.(gir/jpnn)


Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News