Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
Minggu, 03 November 2013 – 06:45 WIB
![Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pancasila Dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Legasi Ottow dan Geissler di Tanah Papua
- Pertumbuhan Tinggi dan Berkualitas, Mungkinkah?