Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
Minggu, 03 November 2013 – 06:45 WIB

Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan
JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional