Pembubaran Satgas Kontra Produktif
Kamis, 27 Januari 2011 – 03:03 WIB

Pembubaran Satgas Kontra Produktif
JAKARTA – Desakan agar Presiden SBY segera mengevaluasi Satgas Pemberantasaan Mafia Hukum (PMH) agaknya tidak akan mungkin dilakukan. Pasalnya jika presiden sampai melakukan hal itu, maka sama halnya SBY telah membawa kembali Indonesia ke jaman Orde Baru. Bahkan usulan tersebut dinilai kontraproduktif.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pusat Advokasi dan Riset Rakyat (Parra) Rusli Halim. Dia menegaskan, tuntutan Ical –sapaan Aburizal Bakrie– agar presiden mengevaluasi bahkan mengganti personil Satgas sudah keluar dari ranah politik. Kalau tuntutan itu dikabulkan, berarti SBY telah mengkerdilkan jabatannya sebagai presiden.
Baca Juga:
“Permintaan ini jelas akan memperlemah supremasi hukum di negeri ini. Jika SBY tunduk pada tuntutan ini, dia tidak hanya mengkerdilkan jabatannya sebagai presiden, tapi membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru, di mana hukum bertekuk lutut pada politik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).
Seperti diketahui, sebelumnya, Ical dengan tegas meminta SBY untuk mengevaluasi dan merombak personil Satgas. Alasannya, beradasarkan testimoni Gayus, Satgas telah melakukan rekayasa. “Saya kira memang (Satgas) sepatutnya dievaluasi. Tapi karena itu hak prerogatif presiden, kita hanya bisa mengusulkan mereka dievaluasi. Usulan itu antara lain pergantian orang-orang di dalam Satgas," kata Ical, Selasa (25/1/2011).
JAKARTA – Desakan agar Presiden SBY segera mengevaluasi Satgas Pemberantasaan Mafia Hukum (PMH) agaknya tidak akan mungkin dilakukan.
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun