Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Kamis, 24 November 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
Menurut Daniek, pemberian label terhadap orangutan dan monyet sebagai hama perkebunan sawit tidaklah benar sebab pembukaan perkebunan sawit miliki Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang telah menyerobot lahan tempat habitat orangutan tersebut.
Baca Juga:
"Perlu dicatat kalau orangutan adalah satwa yang dilindungi dan sudah sepantasnya mendapat perlindungan," kata Daniek di Jakarta , Kamis (24/11).
Daniek juga memberi apresiasi kepada pihak berwajib yang telah menangkap dua pelaku pembantain orangutan di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran