Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU

Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas.

Menurut Daniek, pemberian label terhadap orangutan dan monyet sebagai hama perkebunan sawit tidaklah benar sebab pembukaan perkebunan sawit miliki Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang telah menyerobot lahan tempat habitat orangutan tersebut.

"Perlu dicatat kalau orangutan adalah satwa yang dilindungi dan sudah sepantasnya mendapat perlindungan," kata Daniek di Jakarta , Kamis (24/11).

Daniek juga memberi apresiasi kepada pihak berwajib yang telah menangkap dua pelaku pembantain orangutan di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News