Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Kamis, 24 November 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
Menurut Daniek, pemberian label terhadap orangutan dan monyet sebagai hama perkebunan sawit tidaklah benar sebab pembukaan perkebunan sawit miliki Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang telah menyerobot lahan tempat habitat orangutan tersebut.
Baca Juga:
"Perlu dicatat kalau orangutan adalah satwa yang dilindungi dan sudah sepantasnya mendapat perlindungan," kata Daniek di Jakarta , Kamis (24/11).
Daniek juga memberi apresiasi kepada pihak berwajib yang telah menangkap dua pelaku pembantain orangutan di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini