Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Kamis, 24 November 2011 – 14:14 WIB
Namun, pihaknya berharap otak pelaku dan pemberi uang serta manajemen perusahaan juga turut bertanggung jawab dalam kasus ini pembantaian satwa yang dilindungi ini.
Baca Juga:
"Karena kejadian dan lokasi penganiayaan hingga pembantaian ada di lokasi tempat perkebunan sawit milik Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) tersebut harus bertanggungkawab," tandas Daniek.
Diketahui, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Kaleda inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan tersebut.
Para pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang setiap melakukan pembantaian, orangutan diberi upah sebesar Rp1 Juta sedangkan satu ekor monyet dan bekantan diupahi sebesar Rp250 ribu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Istana Bantah Jokowi 'Cuci Tangan' karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus