Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU

Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Namun, pihaknya berharap otak pelaku dan pemberi uang serta manajemen perusahaan juga turut bertanggung jawab dalam kasus ini pembantaian satwa yang dilindungi ini.

"Karena kejadian dan lokasi penganiayaan hingga pembantaian ada di lokasi tempat perkebunan sawit milik Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) tersebut harus bertanggungkawab," tandas Daniek.

Diketahui, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Kaleda inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan tersebut.

Para pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang setiap melakukan pembantaian, orangutan diberi upah sebesar Rp1 Juta sedangkan satu ekor monyet dan bekantan diupahi sebesar Rp250 ribu. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News