Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
Kamis, 24 November 2011 – 14:14 WIB
Namun, pihaknya berharap otak pelaku dan pemberi uang serta manajemen perusahaan juga turut bertanggung jawab dalam kasus ini pembantaian satwa yang dilindungi ini.
Baca Juga:
"Karena kejadian dan lokasi penganiayaan hingga pembantaian ada di lokasi tempat perkebunan sawit milik Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) tersebut harus bertanggungkawab," tandas Daniek.
Diketahui, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Kaleda inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan tersebut.
Para pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang setiap melakukan pembantaian, orangutan diberi upah sebesar Rp1 Juta sedangkan satu ekor monyet dan bekantan diupahi sebesar Rp250 ribu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut