Pembuktian Penistaan Agama Lebih Mudah

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pembuktikan kasus penistaan agama tidak sesulit membuktikan perbuatan makar.
Dia mengatakan, pada dasarnya memang setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga tidak bisa dibandingkan mana yang lebih mudah dan mana yang sulit.
"Namun, menurut saya kalau dibandingkan pembuktian kasus penistaan agama tidak lebih sulit dari perkara makar," kata Aboe saat menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (7/12).
Anggota MPR daerah pemilihan Kalsel ini menambahkan secara formil dan materiil persoalan makar lebih rumit.
Karenanya dia menyatakan membuktikan perbuatan makar tidak sederhana mengingat kompleksitasnya unsur yang harus dibuktikan.
Di antaranya ada unsur pemufakatan jahat, menggerakkan, upaya penggulingan pemerintah yang sah, dan upaya yang inskonstitusional.
"Unsur-unsur itu semua harus dibuktikan secara akumulatif," paparnya.
Sedangkan kasus penistaan agama, lanjut dia, sudah banyak di Indonesia. Dia mencontohkan, misalnya kasus Aleksander Aan, Arswendo, Nanang Kurniawan, Permadi maupun Lia Eden.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pembuktikan kasus penistaan agama tidak sesulit membuktikan perbuatan makar.
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional