Pembuktian Penistaan Agama Lebih Mudah
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pembuktikan kasus penistaan agama tidak sesulit membuktikan perbuatan makar.
Dia mengatakan, pada dasarnya memang setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga tidak bisa dibandingkan mana yang lebih mudah dan mana yang sulit.
"Namun, menurut saya kalau dibandingkan pembuktian kasus penistaan agama tidak lebih sulit dari perkara makar," kata Aboe saat menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (7/12).
Anggota MPR daerah pemilihan Kalsel ini menambahkan secara formil dan materiil persoalan makar lebih rumit.
Karenanya dia menyatakan membuktikan perbuatan makar tidak sederhana mengingat kompleksitasnya unsur yang harus dibuktikan.
Di antaranya ada unsur pemufakatan jahat, menggerakkan, upaya penggulingan pemerintah yang sah, dan upaya yang inskonstitusional.
"Unsur-unsur itu semua harus dibuktikan secara akumulatif," paparnya.
Sedangkan kasus penistaan agama, lanjut dia, sudah banyak di Indonesia. Dia mencontohkan, misalnya kasus Aleksander Aan, Arswendo, Nanang Kurniawan, Permadi maupun Lia Eden.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pembuktikan kasus penistaan agama tidak sesulit membuktikan perbuatan makar.
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya