Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Minggu, 06 Februari 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik. Namun hingga kini, pelaksanaan instruksi kelima dari 12 butir Inpres itu dinilai masih belum maksimal. Hal senada juga disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar. Menurutnya, instruksi terkait pembuktian terbalik itu baru dilakukan jika sudah ada kasus pidananya. Misalnya dalam kasus pencucian uang Bahasyim Assifie.
"Memang sudah (diterapkan) tapi cuma sebatas yang ada di persidangan, baik itu kasus korupsi maupun money laundering," kata Pakar Hukum Pidana Rudy Satrio di Jakarta, kemarin (5/2). Menurutnya, yang diperlukan adalah penerapan metode pembuktian terbalik sejak awal ketika diketahui adanya kepemilikan harta dalam jumlah tak wajar.
Baca Juga:
"Jadi (diterapkan) sejak dini, sejak awal ada kecurigaan dari laporan harta pejabat (yang tidak wajar)," tutur Rudy. Dia menyebutkan, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang biasa disetorkan ke KPK bisa menjadi bahan untuk memulainya. "Saya kira (LHKPN) yang masuk sudah banyak. Harusnya itu diolah," sambung dosen hukum pidana Universitas Indonesia itu. Penerapan pembuktian terbalik itu, kata dia, diberlakukan tidak hanya untuk Gayus Tambunan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan