Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal

Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Zainal meni;ai instruksi itu perlu dikuatkan sehingga bisa menjadi payung hukum untuk menindaklanjuti kekayaan harta pejabat yang tidak wajar. "Orang yang tiba-tiba punya harta tidak wajar padahal gajinya tidak seberapa. Nah seperti ini yang disuruh membuktikan (asal hartanya)," katanya.

   

Dalam konteks bunyi inpres itu, lanjut dia, presiden belum memerintahkan siapa pejabat negara yang diperiksa. Zainal mencontohkan misalnya semua pejabat perpajakan atau bea cukai. "Jadi kejar orang yang kekayaannya tidak wajar," ujarnya.

Sementara Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, instruksi untuk melakukan pembuktian terbalik sudah dijalankan. "Sudah dijalankan. Di sidang Bahasyim, perkembangan Gayus, ada semua di situ," kata Denny (4/2).

Namun dia tidak merinci penerapan metode pembuktian terbalik, misalnya terhadap harta Gayus. "Nanti lihat saja jaksa. Di (kasus) Bahasyim sudah, di Gayus kita lihat perkembangannya. Jaksa lah yang menentukan itu," kata staf khusus presiden bidang hukum itu.

JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News