Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Minggu, 06 Februari 2011 – 07:47 WIB

Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Zainal meni;ai instruksi itu perlu dikuatkan sehingga bisa menjadi payung hukum untuk menindaklanjuti kekayaan harta pejabat yang tidak wajar. "Orang yang tiba-tiba punya harta tidak wajar padahal gajinya tidak seberapa. Nah seperti ini yang disuruh membuktikan (asal hartanya)," katanya.
Dalam konteks bunyi inpres itu, lanjut dia, presiden belum memerintahkan siapa pejabat negara yang diperiksa. Zainal mencontohkan misalnya semua pejabat perpajakan atau bea cukai. "Jadi kejar orang yang kekayaannya tidak wajar," ujarnya.
Sementara Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, instruksi untuk melakukan pembuktian terbalik sudah dijalankan. "Sudah dijalankan. Di sidang Bahasyim, perkembangan Gayus, ada semua di situ," kata Denny (4/2).
Namun dia tidak merinci penerapan metode pembuktian terbalik, misalnya terhadap harta Gayus. "Nanti lihat saja jaksa. Di (kasus) Bahasyim sudah, di Gayus kita lihat perkembangannya. Jaksa lah yang menentukan itu," kata staf khusus presiden bidang hukum itu.
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban