Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Minggu, 06 Februari 2011 – 07:47 WIB

Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Seperti diketahui, dalam rapat terbatas bidang Polhukam (17/1) lalu, Presiden mengeluarkan 12 inpres untuk menuntaskan kasus Gayus. Salah satunya berbunyi, Untuk efektifitas penegakan hukum, metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. (fal)
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban