Pembuktian Terbalik Dinilai Belum Maksimal
Minggu, 06 Februari 2011 – 07:47 WIB
Seperti diketahui, dalam rapat terbatas bidang Polhukam (17/1) lalu, Presiden mengeluarkan 12 inpres untuk menuntaskan kasus Gayus. Salah satunya berbunyi, Untuk efektifitas penegakan hukum, metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. (fal)
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot