Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka

Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka
Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka
JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik terhadap koruptor di pengadilan. Terutama yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut penyidik KPK Novel Baswedan, cara itu justru memberikan keuntungan pada terdakwa kasus korupsi.

"Pembuktian terbalik sering dipandang dengan cara salah. Kalau diberikan bebas saja malah menguntungkan tersangka karena bisa dibayangkan persidangan pendek dan tersangka diminta melakukan pembuktian dan bikin bukti seolah-olah sah dan disampaikan di persidangan," ujar Novel dalam diskusi  Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Masa persidangan yang terlampau cepat, kata Novel, termasuk mempersulit penyidik dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan apakah pembuktian terbalik yang diajukan terdakwa kasus korupsi. Apalagi, jika JPU meragukan bukti-bukti yang digelontorkan terdakwa."Penyidik masih harus pelajari dan telaah dengan baik supaya dapat dilakukan dengan kuat," katanya.

Selama ini, Novel mengaku penyidik kadang mengalami kesulitan untuk membedakan hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, koruptor terkadang memakai identitas yang berbeda untuk menyimpan kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.

JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News